Info Bos - Portal Berita Online Terpercaya

Keputusan Presiden Jokowi yang Tak Menonaktifkan Ahok yang Dimenangkan Oleh PTUN ~ INFO BOS88

19 Mei 2017

Keputusan Presiden Jokowi yang Tak Menonaktifkan Ahok yang Dimenangkan Oleh PTUN


Keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta meski berstatus sebagai terdakwa dikuatkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu sejalan dengan pandangan ahli hukum yang bernama Refly Harun.

Kemudian keputusan Jokowi itu digugat oleh Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) ke PTUN Jakarta. Penggugat menilai Bapak Ahok seharusnya mundur dari kursi gubernur karena menjadi terdakwa kasus penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 156 a KUHP. Setelah melalui persidangan lebih dari 2 bulan, PTUN Jakarta langsung menolak gugatan tersebut.

Mengadili, menyatakan eksepsi termohon tidak kami terima untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan untuk menolak permohonan atau pemohon,” kata majelis hakim kepada wartawan InfoBos , Pada hari Jumat (19/5/2017) ini.

Vonis yang sudah dibacakan pada hari Kamis (18/5) kemarin. Duduk yang sebagai ketua majelis dari Roni Erry Saputro bersama dengan anggota lainnya bernama Oenoen Pratiwi dan Tri Cahya Indra Permana.

Putusan yang menguatkan argumen dari Refly Harun. Rafly membentuk ke dalam Pasal 83 Ayat 1 UU Tentang Pemerintahan Daerah, yang di mana pasal tersebut menyatakan seorang kepala daerah yang diancam paling singkat 5 tahun wajib diberhentikan sementara. Jadi menurut Refly, Ahok yang diancam paling lama 5 tahun penjara itu, bukan waktu yang paling singkat.

Berikut ini selengkapnya dakwaan Ahok dinilai tidak memenuhi unsur Pasal 83 Ayat 1 UU Pemerintahan Daerah, yang berbunyi  :

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena tidak memenuhi Pasal 183 Ayat 1 UU Pemerintahan Daerah, sebagai terdakwa, Ahok tidak perlu mundur sebagai gubernur DKI Jakarta.

Berdasarkan vonis selama 5 tahun penjara, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda pendapat. Di dalam Pasal 83 yang berisi UU Pemerintahan Daerah itu, dikatakan paling singkat 5 tahun penjara, sementara Ahok yang diancam paling lama 5 tahun penjara itu. Jadi, menurut saya, tidak masuk. Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu merupakan kategori kejahatan berat. Tapi, kalau paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan,” jelas Refly Harun.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru
Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Arsip Blog