Info Bos - Portal Berita Online Terpercaya

Ahok Mengajukan Banding yang di Vonis Hukuman Penjara 2 Tahun Oleh Hakim ~ INFO BOS88

9 Mei 2017

Ahok Mengajukan Banding yang di Vonis Hukuman Penjara 2 Tahun Oleh Hakim


InfoBos - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan penodaan agama dan pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat dia berkunjung ke Pulau Pramuka di Kepulauan Seribu. Atas keputusan tersebut, Ahok langsung mengajukan banding di ruang persidangan, Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017) ini.

Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, meski sudah menyatakan banding di ruang pengadilan Ahok harus mencatatkannya di panitera. Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama oleh Majelis Hakim yakni "Jadi jangan percaya sama orang, kan ini bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu tidak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi, kalau Bapak-Ibu perasaan tidak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa."

"Dari ucapan tersebut terdakwa telah menganggap surat Al Maidah itu adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan. Jadi demikian menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51," papar hakim dalam pertimbangan hukum.

Ahok dalam kunjungan kerja pada tanggal 27 September 2016 yang didampingi oleh sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan serta para nelayan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Majelis hakim menyebutkan, Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Karena Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga, dan menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun tidak terpilih dalam pilkada.

"Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebutkan surat Al Maidah yang dikaitkan dengan kata dibohongi, jadi hal ini sudah mengandung makna yang negatif. Terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan, bahwa orang yang menyampaikan surat Al Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang. Jadi yang kami maksud adalah jelas orang yang menyampaikan Al Maidah ayat 51," sambung hakim dalam putusannya.

Jadi, Ahok dinyatakan oleh majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru
Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Arsip Blog