Info Bos - Portal Berita Online Terpercaya

Diduga Menyebarkan KTP, Mendagri Dinilai Melanggar 6 Peraturan HAM ~ INFO BOS88

14 Mei 2017

Diduga Menyebarkan KTP, Mendagri Dinilai Melanggar 6 Peraturan HAM


InfoBos - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dinilai telah melakukan tindakan sewenang-wenangnya dan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) karena ia sudah menyebarkan e-KTP kepada seorang Warga Negara ke Grup WhatsApp jurnalis.


"Kami dari gerakan masyarakat yang menamakan diri sebagai Gema Demokrasi menilai Tjahjo Kumolo sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), menyalahgunakan kekuasaan, dan melakukan kejahatan dengan menyebarluaskan data pribadi yang seharusnya dirahasiakan," jelas juru bicara yang mewakili Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bernama Arfi Bambani kepada InfoBos, Pada hari Jumat (12/5/2017).

Dalam situs resmi dari Gema Demorkasi yang terdiri gerakan buruh, petani, pelajar, mahasiswa, intelektual, anak muda, kelompok keagamaan, jurnalis, aktivis kebebasan ekspresi, pengacara publik, aktivis literasi, dan komunitas seni. Mereka semua mendeklarasikan dirinya sebagai gerakan masyarakat yang lahir sebagai respon atas berbagai tindakan pemberangusan hak rakyat untuk berkumpul, berpendapat, dan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi dan kekuatan anti-demokrasi.

Berikut ini 6 Peraturan HAM yang di nilai oleh Gema Demokrasi terhadap Tjahjo Kumolo :

Pertama, Pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 28 G, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUDNRI) Tahun 1945.

Kedua, Pasal 4, Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 30 UUD Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Ketiga, Pasal 79 UU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UUD Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dan Pasal 79 ayat (3) yang berbunyi, "Petugas dan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya."

Keempat, Pasal 26, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 48 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE. Pasal 26 ayat (1) yang berbunyi, "Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."

Kelima, Pasal 17 dan Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keenam Pasal 21 ayat (1) berbunyi, "Menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau membuka akses data pribadi kedalam sistem elektronik hanya dapat dilakukan oleh A. Atas persetujuan kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan."

Selain AJI Indonesia, ada juga dari Forum Solidaritas Yogyakarta Damai, Institute for Criminal Justice Reform, Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Marjinal, Remotivi, dan kelompok lainnya juga menilai hal yang sama terhadap Tjahjo Kumolo sudah melanggar 6 peraturan HAM.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru
Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Arsip Blog