Info Bos - Portal Berita Online Terpercaya

Inilah Reaksi Rizieq Shihab yang Tahu Firza Husein Menjadi Tersangka ~ INFO BOS88

17 Mei 2017

Inilah Reaksi Rizieq Shihab yang Tahu Firza Husein Menjadi Tersangka


Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab prihatin atas ditetapkannya Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar bernama Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka terhadap Firza setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli hingga selesai sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (16/5/2017) Malam, di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Firza diduga melakukan percakapan dan mengirimkan foto telanjang kepada Rizieq yang berkonten pornografi melalui aplikasi komunikasi WhatsApp. Kemudian Kepala Bantuan Hukum FPI bernama Sugito Atmo Pawiro telah memberitahukan kabar Firza Husein yang ditetapkan sebagai tersangka kepada Rizieq. Kemudian ketua FPI merasa prihatin atas hal itu.

"Tapi, Habib tetap prihatin, 'Oh kasihan banget ya. Orang tidak tahu apa-apa, bisa menjadi korban dan dijadikan sebagai tersangka'. Itu saja," ujar Sugito saat dikonfirmasi wartawan InfoBos , hari Rabu (17/5/2017) ini.


Meski telah menetapkan Firza sebagai tersangka, maka polisi menetapkan Rizieq sebagai saksi. Namun polisi juga belum berhasil memintai keterangan dari Rizieq. Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pertama, kedua, hingga surat perintah untuk membawanya mengikuti sidang. Polisi juga menyatakan Rizieq saat ini masih berada di luar negeri, tepatnya di Jeddah, Arab Saudi.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Firza sebagai tersangka. "Dua alat bukti yang cukup itu adalah. Ada laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan ahli," ujar Argo.

Polisi telah meminta keterangan dari saksi ahli pidana, ahli telematika, serta saksi ahli tersebut harus memperkenalkan wajahnya (face recognition) dari Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) Polri. Hasilnya, foto perempuan tanpa busana dalam percakapan itu adalah Firza Husein dan itu bukan hasil dari rekayasa.

Dalam kasus ini Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Karena kami memeriksa yang berkaitan dengan kasus pornografi, kaitannya itu dengan membuat suatu ketelanjangan," kata Argo.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru
Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Arsip Blog