Info Bos - Portal Berita Online Terpercaya

Ahok di Tahan dan Divonis Penjara 2 Tahun Oleh Majelis Hakim ~ INFO BOS88

9 Mei 2017

Ahok di Tahan dan Divonis Penjara 2 Tahun Oleh Majelis Hakim


InfoBos - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Dwiarso memvonis terdakwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pidana penjara dua tahun. Majelis hakim juga berpendapat Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melakukan tindak pidana penodaan agama. di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Pada hari Selasa (9/5/2017) ini.

Hakim kemudian memerintahkan Gubernur Ahok untuk segera ditahan. Jadi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini menjadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang sudah menyinggung Surat Almaidah 51. Dan Basuki telah dituntut dengan hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru
Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Arsip Blog