Info Bos - Portal Berita Online Terpercaya

Akhirnya Kasus Suap Impor Daging Sapi Patrialis Akbar Segera Disidangkan. ~ INFO BOS88

23 Mar 2017

Akhirnya Kasus Suap Impor Daging Sapi Patrialis Akbar Segera Disidangkan.


Infobos - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode Muhammad Syarif‎ mengatakan, kasus dugaan suap pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman beserta mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) akan segera disidangkan. Kamis (23/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

La Ode Syarif menjelaskan, setelah usai pemeriksaan pada sejumlah pejabat Bea Cukai yang sedang berjalan, maka penyidik turut membantu memeriksa kasus ini karena mereka ingin mendalami perusahaan impor daging milik Basuki Hariman . Kemudian itu, berkas tersebut akan segera dituntaskan dan dikirim langsung ke pengadilan.

Selanjutnya dikaitkan dengan kepentingan Basuki, yang membantu memuluskan hasil uji materi dengan Undang-Undang No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Basuki Hariman ini kan sebagai importir. Jadi perlu memeriksanya dengan ketat beserta bukti-buktinya termasuk dari Bea Cukai. Kami juga ingin melihat bagaimana proses perusahaannya melakukan kegiatan impor tersebut," ujar La Ode Syarif.

Ada pertanyaan yang diberikan oleh awak media kepada La Ode Syarif. Pak, apa benar ada keterlibatan oknum Bea Cukai di kasus ini, termasuk juga, apakah oknum Bea Cukai turut bisa mendapat suap dari seorang Basuki itu? Tapi, La Ode Syarif belum bisa menyimpulkan masalah itu karena seluruh indikasi itu masih ditelusuri oleh penyidik. Dia mengatakan, dalam kasus ini KPK telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bernama Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya bernama NG Fenny (NGF).

‎Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin ini, maka mereka langsung disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan Fenny yang juga diduga sebagai pihak pemberi suap, Akhirnya KPK menjerat mereka dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


https://goo.gl/BsYpPz

Halo Friend Poker Mania, Ayo segera Anda rasakan sensasinya untuk bermain di KARTUBOS, sekaligus jangan anda lewatkan untuk mendapatkan FREECHIP secara gratis sebesar RP 5.000,- kepada anda. Anda bisa juga melakukan deposit hanya sebesar Rp 20,000,- saja, maka anda sudah bisa menikmati dan memainkannya di HP Android anda kapanpun, dan dimanapun.

KARTUBOS juga merupakan situs agen Judi Online Resmi IDN terbesar dan terpercaya di seluruh Indonesia dan Asia.

Dan jangan lupa kunjungi LINK ALTERNATIF KARTUBOS:
*  PIN BB : D2DF02B9
*  KUNJUNGI FANPAGE FACEBOOK : https://www.facebook.com/kartubos378/

Kemudian, Jangan Anda Lewatkan BONUS dari KARTUBOS Kami:
• BONUS NEW MEMBER 10% DEPOSIT ( Min Depo 50rb )
• BONUS NEXT DEPOSIT 5% DEPOSIT ( Min Depo 50rb )
• BONUS TURNOVER MINGGUAN 0.5%
• BONUS REFFERAL 10%

Ayo tunggu apalagi guyss, segera anda kunjungi Fainspage kami, daftar, dan mainkan langsung di website kami. Dan Jangan anda lewatkan untuk mendapatkan kesempatan emas Bonus Ratusan Juta Rupiah Dari Jackpot kami. Siapa yang cepat dialah yang beruntung guys.

TERIMA KASIH, SELAMAT BERGABUNG, SEMOGA BERUNTUNG & SALAM KARTUBOS :)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru
Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Arsip Blog