Info Bos - Portal Berita Online Terpercaya

Presiden Jokowi Digugat Oleh PTUN Karena Sudah Membiarkan Ahok Aktif Menjadi Gubernur DKI Jakarta ~ INFO BOS88

13 Feb 2017

Presiden Jokowi Digugat Oleh PTUN Karena Sudah Membiarkan Ahok Aktif Menjadi Gubernur DKI Jakarta

https://goo.gl/Ne61e1

Advokat Cinta Kasih Tanah Air (ACTA) sangat menggugat sistim pemerintahan yang sudah di buat oleh Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, khususnya gugatan Presiden Jokowi tentang kembalinya Basuki Tjahja Purnama (Ahok) aktif menjadi sebagai Gubernur DKI Jakarta yang sudah berstatus terdakwa kasus penodaan agama. Maka Tim ACTA telah mendaftarkan gugatan tersebut ke PTUN DKI Jakarta di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, hari Senin (13/2/217) ini.


Adanya gugatan PTUN ini telah didaftarkan ke Nomor Registrasi, dengan No 36/G/2017/PTUN oleh Pembina ACTA sekaligus sebagai Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman, serta di dampingi oleh Wakil Sekjen ACTA bernama Yustian Dewi Widiastuti.


Didalam petitum atau surat permohonan utama gugatan, maka ACTA meminta kepada Majelis Hakim untuk segera memutuskan gugatan Presiden Jokowi yang sudah menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Basuki Tjahja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.


Menurut dari Yustian Dewi Widiastuti, gugatan yang dilakukan tersebut karena Ahok kembali menjabat sebagai gubernur dan masih aktif ke kantor Balai Kota pasca-cuti kampanye sejak 28 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 11 Februari 2017. Padahal, saat ini Ahok yang berstatus dengan terdakwa masih sedang menjalani sidang kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Oleh karena itu, maka Yustian mengatakan adanya dasar hukum gugatan PTUN ini akan mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana pasal tersebut berbunyi kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan harus diberhentikan sementara. Selain itu, ada juga gugatan mengacu pada Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.


Yustian, mengatakan dengan adanya gugatan Presiden Jokowi terdapat dua alasan atau dalih yang membuat ACTA mengajukan gugatan tersebut.


Pertama, Ahok ditetapkan sebagai terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 156a meskipun dakwaan perkaranya masih bersifat alternatif sehingga bisa diberhentikan sementara.


Salah satu rujukan atau yurisprudensinya adalah pemberhentian sementara kepada Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi yang juga di dakwa dengan dua pasal dengan ancaman hukuman pidana kurang lebih lima tahun penjara.


Ahmad Wazir didakwa Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun dan dijuga dikenakan Pasal 127 UU yang sama paling lama 4 tahun penjara.


Kedua, bahwa frasa tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun yang ada pada Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.


Maka, haruslah dipahami bahwa tindak pidana yang dimaksud di atas adalah Bahwa kepala daerah yang sudah menjadi terdakwa dengan pasal dakwaan yang ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih maka akan diberhentikan sementara.


Yustian, juga mengatakan sangat optimis pihaknya akan memenangkan gugatan ini kendati Mendagri Tjahjo Kumolo mempunyai alasan dari tafsir hukum bahwa Ahok belum bisa mendapatkan tuntutan hukuman dari Jaksa di persidangan.


“Nanti akan kami uji kembali di pemgadilan. Karena yang berhak melakukan penjurian atau penafsiran adalah hakim, bukan siapa-siapa.” Kata Tjahjo Kumolo.


Pada saat ini sejumlah anggota DPR RI di Senayan sedang mendorong pengajuan hak angket ke pemerintahan Jokowi-JK atas kembali aktif Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.


“Biarkan ini berjalan masing-masing dan yang jelas kami nanti pasti bandingkan kalau gugatan PTUN ditolak. Jika kita banding dan ditolak maka kami akan melanjutkan ke Peninjauan Kembali (PK).” Sambung, Tjahjo Kumolo.
Share:
kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru
Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Arsip Blog