Info Bos - Portal Berita Online Terpercaya

Presiden Jokowi Menyatakan Kalau Freeport Sulit Diajak Runding, Maka Dirinya Akan Mengambil Sikap. ~ INFO BOS88

23 Feb 2017

Presiden Jokowi Menyatakan Kalau Freeport Sulit Diajak Runding, Maka Dirinya Akan Mengambil Sikap.

https://goo.gl/Ne61e1


Presiden Joko Widodo, mengatakan akan mengambil sikap yang terkait negosiasi antara PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia. di GOR Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2017) pagi.

Jokowi menegaskan, bahwa sampai saat proses negosiasi masih terus berjalan dan selama proses yang berlangsung akan diserahkan kepada menteri terkait.

"Jika tidak ada yang mau diajak bermusyawarah, merunding, maka saya yang akan bersikap. Dan untuk proses negosiasi ini, saya serahkan kepada menteri agar mereka yang mengurusnya," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, pada dasarnya, Pemerintah Indonesia hanya ingin mencari solusi yang tidak berat sebelah. "Kita menginginkan solusi yang menang, karena ini adalah urusan bisnis. Tapi, kalau memang sudah sulit untuk diajak kerjasama, musyawarah, saya yang turun tangan dalam masalah ini," lanjut Jokowi.

PT Freeport Indonesia menyatakan, tidak mau menerima syarat-syarat yang diajukan dari pemerintah dan tetap memegang teguh pada status Kontrak Karya (KK). ada penyelesaian sengketa di Mahkamah Arbitrase Internasional, ini akan menjadi sebuah pilihan yang tepat, jika tidak ada jalan keluar dari kedua belah pihak.

Terkait upaya negosiasi dengan pemerintah yang belum menemui titik terang, maka Freeport hanya memiliki waktu 120 hari sejak pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia tentang sengketa itu. yang dimana Freeport pada hari Jumat (17/2/2017) lalu, sudah mengajukan keberatan mereka kepada pemerintah dalam ketentuan yang sudah diatur dalam KK, khususnya Pasal 21 tentang Penyelesaian Sengketa.

Pemerintah sudah mengumunkan perubahan status operasi Freeport dari status KK yang menjadi sebagai status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tanggal 10 Februari lalu.

Dalam IUPK, terdapat skema perpajakan yang bersifat prevailing atau menyesuaikan aturan yang berlaku. begtu juga perusahaan yang dikenai kewajiban harus sehera melepas saham paling sedikitnya 51 persen kepada Pemerintah Indonesia atau swasta nasional.

Kedua perbedaan status operasi ini adalah posisi negara dengan mempunyai perusahaan di dalam KK, setara dengan IUPK yang posisi negaranya itu diwakili oleh pemerontah tinggi slaku pemberi izim.

Berdasarkan dari Peraturan Pemerintah dengan Nomor 1 Tahun 2017, hanya beberapa perusahaan yang pemegang IUPK. serta bisa mengekspor konsentrat.
Share:
kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru
Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Arsip Blog