Info Bos - Portal Berita Online Terpercaya

JPU Hadirkan Ahli Pidana Untuk Menjelaskan Motif Ahok Sebagai Menodai Agama. ~ INFO BOS88

28 Feb 2017

JPU Hadirkan Ahli Pidana Untuk Menjelaskan Motif Ahok Sebagai Menodai Agama.


Hokibos - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli pidana Abdul Choir Ramadhan untuk mengungkapkan kasus penodaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Didalam sidang tersebut Ahli Pidana menjelaskan Motif Ahok yang sudah Menodai Agama Terdakwa kasus dugaan penistaan agama itu.

"Tentang ungkapan perasaan Bapak Ahok di Kepulauan Seribu sudah ada pada sebelumnya di buku yang berjudul 'Mengubah Indonesia', sudah jelas terlihat ada motifnya," kata Abdul di persidangan Ahok, Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Hari ini.

Menurut Abdul, motif tersebut bukan lah suatu unsur tindak pidana. Namun, motif itu bisa digunakan untuk memperjelas unsur kesalahan yang dilakukan dengan sengaja. dia juga mengatakan, ada hubungan jelas antara motif dan sikap batinnya Ahok. "Pertama adalah  ada motif agar umat Islam tidak percaya dengan kewajiban memilih gubernur muslim. Kedua, agar umat Islam tidak percaya kepada siapa saja yang percaya surat Al-Maidah ayat 51," jelas Abdul.

Selama persidangan di gelar, maka Abdul langsung dicecar tentang duduk tindak pidana yang dilakukan oleh Ahok. Abdul menjelaskan, bahwa ada unsur kesengajaan yang sudah dilakukan Ahok saat mengucapakan surat Al Maidah 51 yang dilakukan berulang-ulang kali. Karena Ahok bukan hanya satu kali membawa surat tersebut.

Ahok pun, didakwa sudah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 pada saat berkunjung kerjanya di Kepulauan Seribu. Maka, JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.



Share:
kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru
Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Arsip Blog