Info Bos - Portal Berita Online Terpercaya

Jika Terbukti Berzina, Maka 9 Bulan Penjara Menanti Bupati Katingan ~ INFO BOS88

7 Jan 2017

Jika Terbukti Berzina, Maka 9 Bulan Penjara Menanti Bupati Katingan


Seorang Bupati Katingan, Kalteng Ahmad Yantengli yang didapati sedang berhubungan intim dengan seorang istri Polisi berinisial FY, atas perbuatan tersebut, maka 9 bulan penjara menanti kehadiran Bupati ini. Jika jelas Bupati terbukti selingkuh dengan istri polisi, Maka dia pun sudah melanggar Pasal 284 ayat 1 yang berisi KUHP tentang perzinaan pelakunya, serta diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. 


Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas menjelaskan, zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki ataupun perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan dari istri dan suaminya.


Tato Pamungkas menyatakan, kalau nanti dalam proses pemeriksaan kasus mereka, jika kedapatan bukan pasangan suami istri secara resmi maka mereka akan kami jerat dengan pasal yang sudah ditentukan, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar sama-sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Setelah Usai di hubungi oleh sebuah Media MNC, Kamis (5/1/2017).
Share:
kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru
Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Arsip Blog