Info Bos - Portal Berita Online Terpercaya

Inilah Alasan Bambang Tri Penulis Buku “Jokowi Undercover” Ditahan Oleh Polisi ~ INFO BOS88

1 Jan 2017

Inilah Alasan Bambang Tri Penulis Buku “Jokowi Undercover” Ditahan Oleh Polisi


Bambang Tri Penulis buku “Jokowi Undercover” jelas sebagai tersangka yang merusak nama baik atau pencemaran SARA dan ditahan oleh kepolisian. Sang penulis buku itu tersebut berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.


Menurut keterangan resmi yang dirilis oleh Divisi Humas Mabes Polri, aparat kepolisian menyampaikan jika tersangka ini tidak memiliki dokumen sah pendukung sama sekali yang terkait tuduhan pemalsuan Data pribadi. Isi buku tersebut menyindir bahwa, Presiden Jokowi adalah keturunan PKI (Partai Komunis Indonesia -red).


Menurut hasil dari Polri, Bambang diketahui membuat isi konteks tulisannya dengan kemauan pribadi sendiri, untuk menyindir secara pribadi seseorang, dan isi buku tersebut adalah tidak masuk akal, baik dalam buku maupun dimedia sosial. Hal ini menjadi perbincangan di masyarakat.


Motif pelaku ini hanyalah ingin membuat isi buku yang menarik perhatian masyarakat belaka, padahal tersangka tidak mengetahui betul tentang peristiwa Gerakan 30 September (G30S) PKI pada tahun 1948 dan 1965 di Madiun itu.


Polri juga menegaskan, atas perbuatan tersangka yang menebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers, terkait statemen BTM pada halaman 105 yang menyatakan bahwa JKW-JK adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan Media massa melakukan kebohongan kepada rakyat.

Polisi pun menghukum Bambang dengan sangkaan pelanggaran pada pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Diketahui Biodata lengkap tersangka bernama Bambang Tri Mulyono, kelahiran Blora, 5 Mei 1971 sempat dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri di Jalan Medan Merdeka Timur sebagai saksi, namun Bambang tidak hadir dengan alasan tidak jelas.


Bahkan Bambang juga menyampaikan jika apa yang dituliskan dibuku itu dapat dibuktikan dengan tes DNA. Oleh karena itu Polda Metro Jaya akhirnya menjebloskan tersangka ke tahanan.
Share:
kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru
Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Arsip Blog