Berita Indonesia - Fakta menarik akhirnya terungkap dari mulut Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar bernama Hero Bachtiar, terkait Muhammad Hidayat S yang sebagai pelapor dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Kaesang.
Hero mengungkapkan, pelapor (Muhammad Hidayat S) sebenarnya sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya karena dia ada kasus hate speech pada tahun 2016. Pada hari Rabu (5-7-2017).
Polisi juga sudah memanggil Muhammad Hidayat S untuk memberikan keterangan lanjutan atas pelaporannya terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Kaesang. Hero mengatakan, pihaknya sudah memanggil si pelapor untuk datang, tapi yang bersangkutan itu menolak untuk datang ke Polres Metro Bekasi Kota.
Hero Bachtiar menyatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami kasus itu apakah ada ujaran kebencian atau tidak di dalam video komten tersebut, dan polisi juga akan melakukan koodinasi dengan Polda, tokoh agama, Kominfo, dan Cyber Crime untuk memastikan bukti-bukti apakah benar Kaesang tersebut adalah anak dari Presiden RI Joko Widodo atau bukan.
0 komentar:
Posting Komentar