Info Bos - Portal Berita Online Terpercaya

Ini Alasannya Ridho Rhoma yang Mengajukan Eksepsi ~ INFO BOS88

5 Jul 2017

Ini Alasannya Ridho Rhoma yang Mengajukan Eksepsi


     InfoBos - Pengacara Ridho Rhoma bernama Ahmad Cholidi keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Karena Ridho merupakan seorang korban yang penyalahgunaan narkoba sehingga sudah sepatutnya ia diperlakukan sebagai korban.

     Tak hanya itu, Ahmad Cholidi pun menyiapkan eksepsi yang akan dibacakannya pada sidang selanjutnya. Eksepsi itu meminta pada pengadilan tidak menahan Ridho Rhoom. Cholidi juga berharap kepada majelis hakim bisa segera mengabulkan eksepsi yang diajukannya itu. Dengan begitu Ridho Rhoma pun bisa menjalani rehabilitasi. Hal ini sudah mengacu pada Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana seorang pengguna narkotika tetap direhabilitasi.


     Dalam sidang perdana, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan, Ridho Rhoma bersalah atas kepemilikan barang haram narkoba yang berjenis sabu-sabu seberat 0,7 gram. Kemudian Ridho Rhoma sendiri didakwa dengan Pasal 127 juncto 132 juncto 112 juncto, dan 136 juncto yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal selama 12 tahun penjara.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

kartubos.com adalah situs poker online uang asli terbaru
Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive