"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MSH dari DPO yang kami sampaikan sebelumnya ke Mabes Polri. Kemudian itu kami ucapkan rasa terima kasih kepada Tim Polri atas kerjasama ini," ucap Agus, pada hari Senin (1/5/2017) ini.
Agus Rahardjo menyatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi lebih lanjut untuk kebutuhan tindakan lebih lanjut. "Pemeriksaan segera kami lakukan. Dalam waktu paling lambat 24 jam setelah penangkapan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka Miryam," tegas Agus.
Agus menambahkan, apabila diawal seorang Miryam S Haryani kooperatif dan memenuhi panggilan KPK, maka upaya penangkapan dan status DPO tidak akan diterbitkan secara menyeluruh.
0 komentar:
Posting Komentar