Kepala Bantuan Hukum Front Pembela Islam bernama Sugito Atmo Pawiro berencana akan melayangkan gugatan praperadilan, jika Pemimpin FPI dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan yang berkonten pornografi. Karena kasus tersebut sudah diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein. Jadi polisi pun menetapkan Firza Husein sebagai tersangka, sementara Rizieq masih berstatus sebagai saksi.
Sugito Atmo Pawiro mengatakan, jika Rizieq Shihab di jadikan sebagai tersangka, pasti pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan. "Kalau tiba-tiba tidak ada unsur, tahu-tahu si Rizieq ini sebagai tersangka, mungkin kami akan mempertimbangkan melakukan praperadilan," ujar Sugito saat dikonfirmasi oleh wartawan InfoBos , Hari Rabu (17/5/2017) Kemarin.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meresmikan menetapkan Firza sebagai tersangka lantaran telah memiliki dua alat bukti yang cukup kuat. Terutama, mengenai foto tanpa busana, yang kemudian foto itu disebarkan melalui aplikasi komunikasi, Whatspp dan situs baladacintarizieq.com.
"Ya, memang si Firza yang membuat ketelanjangan yang ditontonkan kepada orang banyak," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa, kemarin.
(Baca juga : 4 Orang Prajurit TNI Tewas Akibat Latihan Perang di Natuna, Kadispenad Langsung Menjelaskan Penyebabnya
Meski polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka, maka polisi pun akan menetapkan Rizieq Shihab sebagai saksi. Sampai hari Rabu (17/5/2017) kemarin, polisi belum berhasil memintai keterangan dari Rizieq. Oleh karenanya, Polisi tetap melayangkan surat pemanggilan pertama, kedua, hingga surat perintah yang berfungsi sebagai membawa Rizieq secara paksa untuk diselesaikan kasus-kasusnya. Tapi, Rizieq Shihab saat ini belum balik ke Indonesia, dan masih berada di luar negeri, tepatnya di Jeddah, Arab Saudi.
0 komentar:
Posting Komentar