InfoBos - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta bernama Mahfud MD, dalam akun twitternya menjelaskan bahwa korupsi e-KTP tidak termasuk radikal, tapi masuk ke dalam korupsi yang hukumannya lebih berat dari radikal. Penjelasan ini berkaitan dengan pertanyaan seorang netizen dengan akun @JH_talk_2_U.
@JH_talk_2_U: "Kalau korupsi E-KTP yang jumlahnya trilyunan bisa masuk ke Radikal atau anti NKRI sila ke2 dan ke 5 gak ya Pak ? ".
“Korupsi e-KTP tidak akan masuk ke radikal, tapi masuk korupsi yang hukumannya lebih berat daripada radikal. Mereka juga tidak anti NKRI tapi mereka mencuri di NKRI,” tulis Mahfud di akun twitternya @mohmahfudmd, Senin (8/5/2017) lalu.
Berikut ini selengkapnya kicauan netizen terkait cuitan Mahfud yang sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011 di akun twitternya :
@abetkurniawan2: Mencuri di NKRI udah paling enak ya pak Mahfud
@cecepsula: prof, siapa sich yang berwenang membubarkan ormas? Terimakasih ya Pak
@ZaenalMaman: Artinya "koruptomania"lebih banyak makar dari pada ormas radikal.
@Lukman_Ladjoni: Korupsi itu PENGHIANAT BANGSA negara kita, termasuk juga anti Pancasila dan Hukumannya itu adalah MATI
@amel_blooms:E JTP gimana ya pak? Saya sudah 5 bulan tidak bisa kerja loh, gara-gara non e ktp
@r0ckinray: makanya prof, kita harus segera perangin HTI, Koruptor dan sejenisnya.
@triwakidi: Prof, Apakah rakyat kita ini bisa menuntut menteri dalam negeri dipengadilan untuk E KTP yang tidak kunjung tersedia??
@gunzah27: Yakinkah hukum Indonesia mampu menyentuh pro Koruptor E-KTP dn bisa maksimal?
@daysibnaby: Perongrong NKRI sejatinya itu adalah para koruptor
@usmanprob: Prof, tolong segera lakukan sesuatu agar negara kita ini tidak semakin amburadul
0 komentar:
Posting Komentar