InfoBos - Polisi masih menahan 5 orang tersangka terkait kasus dugaan permufakatan makar di Mako Brimob Depok Jawa Barat.
Kemudian tim pengacara muslim telah mempersoalkan pasal yang digunakan oleh polisi untuk menjerat para tersangka. Namun dia mengaku kliennya terlibat mempersiapkan aksi unjuk rasa 313 itu.
Lima orang tersangka kasus dugaan pemufakatan makar, kini masih ditahan di Rutan Mako Brimob Depok, Jawa Barat.
Kemudian itu polisi telah mencium upaya makar yang dilakukan oleh lima tersangka ini, termasuk dari Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath sejak tanggal 27 Maret 2017 lalu.
Maka dari itu, para tersangka yang masih ditahan ini, karena polisi sangat khawatir mereka bisa menghilangkan barang bukti.
Simak video selengkapnya di bawah ini, Polisi yang Menahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Pemufakatan Makar.
0 komentar:
Posting Komentar