InfoBos - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mamastikan akan menindak tegas kepada pedagang yang menggunakan bahan pangan berbahaya. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, jika pedagang yang ditemukan menjual pangan berbahaya hingga dua kali akan dikeluarkan dari PD Pasar Jaya. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pedagang penjual makanan. di Balai Kota DKI Jakarta, pada hari Jumat (28/4/2017) dkemarin.
Ahok mengatakan, bahan pangan yang dijual oleh pedagang bebas dari zat berbahaya sehingga bisa ditempelkan dengan stiker seperti di Lenggang Jakarta, Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
“Lurah itu seharusnya juga ikut mengawasi di wilayahnya. Karena kami ingin perang total dengan pedagang makanan yang membuat makanan dengan mengandung zat yang sangat berbahaya,” tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar