CemaraQQ - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Argo Yuwono mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus makar, Firza Husein.
Penangguhan penahanan Firza Husein, dilakukan atas jaminan dari pihak keluarganya beserta tim kuasa hukum tersangka makar. Walaupun tersangka tersebut bebas dari masa tahanan, maka Polda Metro Jaya memastikan akan selalu memantau Firza Husein selama pengembangan kasus dugaan makar ini.
Oleh itu maka, Firza Husein diharuskan wajib untuk melaporkan kepada penyidik Polda Metro Jaya selama dua kali dalam waktu sepekan.