Berita Nasional - Presiden RI Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama tahun 2017. Keppres yang berisi menetapkan cuti bersama di tahun ini, yaitu pada tanggal 23, 27, 29, dan 30 Juni 2017 (Hari Jumat, Selasa, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama dalam Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
Tanggal 26 Desember 2017 hari Selasa juga di tetapkan cuti bersama sebagai cuti Hari Raya Natal. Jadi Keppres yang tercatat pada tanggal 18 ini ditetapkan sebagai cuti bersama dalam Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah dan Hari Raya Natal 2017 tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai negeri sipil. Kemudian Keppres itu sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 15 Juni 2017, dengan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) bernama Teten Masduki menyatakan, dengan adanya kebijakan cuti bersama ini, sangat bagus untuk umat Muslim di Indonesia. Jadi dengan adanya kebijakan ini juga diberikan ruang agar masyarakat bisa menjalankan ibadah bersama keluarganya. Untuk pemudik, mereka juga bisa mengatur waktu mudik untuk menghindari puncaknya kemacetan.
0 komentar:
Posting Komentar