InfoBos - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengaku belum menerima surat permohonan izin dari Wakil Wali Kota Palu yang bernama Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu. Sebelumnya Pasha di kabarkan sedang meninggalkan tugasnya untuk mengikuti konser bersama grup band "Ungu" di Singapura. di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/3/2017) ini.
Padahal, Sumarsono mengatakan, sebagai seorang kepala daerah diwajibkan harus melakukan izin terlebih dahulu kepada Dirjen Otda sebelum melakukan perjalanan dinasnya keluar negeri atau meninggalkan tugas di hari kerja. Lanjut dia, seluruh kepala daerah seharusnya sudah mengetahui aturan itu tersebut. Meski demikian, hingga kini, Sumarsono belum mendapatkan laporan sama sekali atas keluhan mengenai ulah Pasha tersebut.
"Pelanggaran pertama untuk seorang Gubernur Sulawesi Tengah diperingatkan wajib memberikan peringatan tertulis pernyataan tidak puas kepada Wakil Wali Kota Palu. Apapun alasannya, dia mau menyanyi kek atau apa itu urusan lain," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebelumnya Ketua DPRD Kota Palu, Muhammad Ibal Andi Magga sudah mengkritik Pasha Ungu yang dianggap sudah melanggar peraturan etika pejabat publik. Sebab, di dalam aturannya, wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha ataupun badan usaha.
Atas terkait dengan pelanggaran yang dilakukan ini, maka sanksi terberat pun yang akan dihadapi oleh Wawali Kota Palu adalah pemberhentian. Apalagi, menurut Iqbal, saat dia menyanyi bersama bandnya di Singapura, Pasha tidak mengantongi izin dari pejabat yang berwenang.
PROMO BONUS TERBARU KARTUBOS:
• BONUS NEW MEMBER 10%
DEPOSIT Minimal Rp 50.000
• BONUS NEXT DEPOSIT 5% DEPOSIT
Minimal Rp 50.000
• BONUS TURNOVER
MINGGUAN 0.5%
• BONUS REFFERAL 10%
• MINIMAL DEPO-WD HANYA Rp 20.000
Ayo segera daftar, main dan hubungi langsung LIVE CHAT WWW.KARTUBOS.COM | WWW.KARTUBOS.ORG | FB: KARTUBOS 378 | PIN BBM: D2DF02B9
0 komentar:
Posting Komentar